Rabu, 06 Juni 2018

REVIEW JURNAL "Implementasi Pembiayaan Akad Istishna' Dalam Transaksi Jual Beli Alat Bangunan Di Mebel Barokah Pademawu Pamekasan"



IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AKAD ISTISHNA’ DALAM
TRANSAKSI JUAL BELI ALAT BANGUNAN DI MEBEL BAROKAH
PADEMAWU PAMEKASAN
Penulis : Marsum
Pembahasan Jurnal El-Furqania Universitas Madura (UNIRA) Pamekasan
Vol.04 No.01 Februari 2017
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah
Dosen Pengampu : Fajar Adhitya,S.Pd.MM

Oleh :
Hilma Rofiqotul Husna           (1605036046)
Meidiana Pramesinta               (1605036073)


S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2018



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembiayaan istishna’ merupakan jenis transaksi jual beli yang mana pembayaran bisa dilakukan saat akad diawal, ditengah, ataupun diakhir saat barang sudah jadi. Transaksi istishna’ ini memberi keuntungan kepada pembeli, dimana saat penjual membuat pesanan dari pembeli menggunakan modalnya sendiri jika pembayaran diakhir ataupun ditengah, maka modal separuh dari penjual dan pembeli. Sedangkan memberi keuntungan bagi penjual saat pembayaran dilakukan diawal oleh pembeli, sehingga penjual bisa membuatkan atau membeli pesanan dari pembeli menggunakan modal yang diberikan. Jika diaplikasikan dalam bank syariah maka yang menjadi pembeli adalah nasabah sedangkan penjual adalah pihak bank. Dari sini bank yang berperan menjadi penjual pastinya membuatkan atau membelikan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pihak nasabah dengan menggunakan modal dari pihak bank. Dari situ perputaran uang yang ada di bank tidak terjadi pengendapan karena perputaran dimana saat pembuatan barang menggunakan uang dari pihak bank kemudian saat dijual kepada nasabah uang kembali lagi bahkan bank mendapatkan keuntungan atas penjualan kepada nasabah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana implementasi pembiayaan akad istishna’ dalam transaksi jual beli alat bangunan di Mebel Barokah?
2.      Bagaimana proses akad istishna’ yang dilakukan dalam transaksi jual beli alat bangunan di Mebel Barokah?

C.    Landasan Teori
Dalam implementasi pembiayaan akad istishna’ dalam transaksi jual beli alat bangunan di Mebel Barokah untuk landasan teori menggunakan metode penelitian kulitatif. Penelitian kualitatif adalah sebuah penelitaian yng digunakan dalam mengungkapkan permasalahan kehidupan kerja organisasi baik pemerintah maupun swasta, kemasyarakatan, olahraga, budaya ataupun kesenian. Maka dari itu salah satu metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif karena untuk membahas atau mengungkap permasalahan dalam kegiatan kehidupan masyarakat sehari-hari yaitu berupa implementasi akad istishna’ dalam jual beli. Tujuannya sendiri untuk mengetahui mengapa fenomena atau permasalah itu terjadi, dan bagaimana bisa terjadi. Maka hal ini dapat disimpulkan bahwa metode penilitian ini guna untuk memahami atau memecahkan masalah dalam penelitan.
Dasar Hukum Istishna’ sendiri dalam al-Qur’an surah al-Baqarah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Menurut Mazhab Hanafi, Istishna’ hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa dahulu tanpa adanya ulama yang mengingkari ketentuan syar’i.
Sedangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional terdapat pada Fatwa DSN NO.06/DSN-MUI/IV/2000,  yaitu bahwa jual beli melalui akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan pembeli. Dimana Dewan Syariah Nasional mensyaratkan alat pembayaran harus jelas dan diketahui jumlah dan bantuknya di awal akad. Ketentuan dari harga barang yang sudah dipesan oleh konsumen tidak dapat berubah selama masih dalam jangka waktu akad. Adapun alat pembayaran di sini berupa uang, atau barang yang bermanfaat bagi orang lain dan juga pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Transaksi akad istishna’ saat ini sudah banyak diterapkan atau dipraktekkan dalama lembaga keuangan syari’ah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembahasan
1)      Implementasi pembiayaan akad istishna’
Dalam mekanisme penerapan atau implementasi pembiayaan akad istishna’ jual beli alat bangunan di Mebel Barokah, pemilik toko mebel atau yang berperan sebagai penjual disini harus menjelaskan terlebih dahulu kepada konsumen atau pembeli yang hendak melakukan akad istishna’, tujuannya agar pembeli mengerti dan paham dalam pelaksanaan akad istishna’ dan tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Kemudian dalam akad istishna’ ini harus menentukan harganya diawal terhadap barang yang akan dipesan oleh pembeli, karena jika tidak ditentukan diawal kemungkinan besar atau hal yang ditakutkan pembeli membatalkan barang pesanan tanpa ada pemberitahuan yang jelas atau si pembeli tiba-tiba menghilang. Selain itu dalam pelaksanaan akad istishna’ ini pihak pembeli atau pemesan barang harus datang ke tempat pembuat (pemesanan) atau datang ke toko mebel, tujuannya untuk menghindari unsur-unsur perbedaan antara pembeli dan penjual, maka pihak penjual disini tidak ingin melakukan akad jika tidak bertemu secara langsung. Karena kebanyakan yang kita lihat di masyarakat hanya melalui lewat telephone ataupun pesan, dan sering terjadi kekecewaan atau kesalahan dalam mengantar barang sehingga harus dikembalikan atau ditukarkan. Hal ini dari pihak penjual mungkin merasa dirugikan karena biaya transport yang harusnya satu kali menjadi dua kali.
2)      Proses akad pembiayaan istishna’.
Dalam implementasi akad pembiayaan istishna’ pada toko mebel ini biasanya menggunakan pembayaran dua cara yaitu pembayaran dimuka atau pembayaran tunai diawal. Untuk pembayaran diakhir jarang bahkan tidak ada yang melakukan itu.
Untuk pembayaran secara kontan atau tunai, yaitu dari pihak pembeli harus melakukan pembiayaan yang telah diajukan sebelumnya secara lunas, setelah pmesanan barang sudah jadi maka pemesanan itu akan diantar ke rumah pihak pemesan atau pembeli atau sesaui dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak, disini harus dipastikan bahwa barang sudah sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan pihak pemesan kepada pihak pembuat. Kemudian untuk mengantarkan barang pesanan, baiaya transport ditanggung oleh pihak pembuat atau penjaul.
Selanjutnya untuk pembiayaan secara DP (uang muka) tujuan agar pihak pemesan tidak membatalkan pemesan, karena jika tidak dikhawatirkan bahwa pihak pemesan atau pembeli membatalkan pemesan atau tiba-tiba menghilang tanpa adanya ketidak jelasan, hal ini menjadikan kerugian oleh pihak pemesan atau penjual. Dalam akad pembiaayaan Istishna’ bisa dilakukan dua cara yaitu akad istishna’ yang biasa dilakukan dan akad istishna’ paralel.
Skema akad pembiayaan akad istishna’


Dari gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu:
1.      Melakukan pemesanan dengan spesifikasi yang di inginkan dari pihak pembeli atau pemesan kepada pihak pembuat atau pihak toko mebel.
2.      Negosiasi dan akad istishna’.
3.      Melakukan pembayaran boleh dilakukan dimuka, dicicil sampai selesai, atau diakhir saat barang pesanan di serahakan.
4.      Produksi sesuai pesanan, disini pihak bank melakukan produksi sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan oleh pihak yang memesan atau dari pihak nasabah.
5.      Kirim barang, disini barang yang telah jadi diserahkan kepada pihak yang memesan dari pihak bank berarti diberikan kepada nasabah

Dari gambar atau bagan diatas dapat dijelaskan prosesnya adalah sebagai berikut:
1.      Akad pertama (istisna’ I), yaitu si pembeli/nasabah melakukan pemesanan dangan spesifikasi yang ditentukan kepada penjual/bank yaitu melakukan negosiasi dan akad.
2.      Selanjutnya pembeli/nasabah melakukan pembayaran diawal, dicicil, atau diakhir saat barang akan di berikan.
3.      Kirim barang, dimana pihak penjual mengantrakan pesanan kepada pembeli/nasabah.
4.      Akad kedua (istishna’ II), pihak penjual/bank melakukan pemesanan kepada tempat yang produksi barang yang dipesan oleh pembeli/nasabah semisal kepada toko mebel Barokah.
5.      Selanjutnya pihak bank melakukan pembayaran pada tempat yang dipesani barang tadi.
6.      Dan yang terakhir yang memproduksi barang tersebut atau si pemilik toko mebel ini mengantarkan pesanan kepada pihak bank/penjual


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat diambil simpulan yaitu dalam implementasi pembiayan akad istishna’ pemilik toko harus melakukan :
a.       Penjelasan kepada konsumen yang hendak melakukan akad istishna’ agar konsumen mengerti dan paham dalam pelaksanaan akad istishna’ sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
b.      Menentukan harga diawal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
c.       Konsumen harus datang langsung ke toko agar terhindar dari kesalahan dalam kriteria pemesanan.
Sedangkan dalam proses pembiayaan istishna’ diatas  ada dua cara dalam pembayaran yaitu secara tunai (lunas) dan uang muka (DP), untuk pembayaran uang muka (DP) konsumen dapat melunasinya ketika barang pesanan sudah jadi atau dapat mengangsur sampai barang jadi. Untuk pembiayaan istishna’ sendiri ada dua cara yaitu akad istishna’ biasa dan akad istishna’ paralel, dimana akad istishna’ paralel ini melibatkan pihak ketiga.

B.     Saran
Dalam implementasi akad istishna’ jual beli alat bangunan di Mebel Barokah hendaknya pihak penjual atau yang memiliki toko mebel ini selalu menerapkan prosedur akad istishna’ dengan penuh tanggungjawab serta jujur, serta mempertahankan kualitas barang yang akan diberikan kepada pihak pembeli dan pastinya juga lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan pembeli karena hal tersebut sangatlah penting. Dalam melakukan akad istishna’ harus disesuaikan dengan ekonomi islam tujuannya agar tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak.

2 komentar:

  1. Semoga kawan2 lain yg baca bs mendapat manfaatnya 👏👍

    BalasHapus
  2. Wynn casino's new slot machines: Do you know where to play?
    For some reason, it 세종특별자치 출장안마 offers an array of 거제 출장안마 slots, and you could find a 광주 출장마사지 few on 제주도 출장안마 the 바카라 Vegas Strip. For the first time, it's

    BalasHapus

REVIEW JURNAL "Implementasi Pembiayaan Akad Istishna' Dalam Transaksi Jual Beli Alat Bangunan Di Mebel Barokah Pademawu Pamekasan"

IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AKAD ISTISHNA’ DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ALAT BANGUNAN DI MEBEL BAROKAH PADEMAWU PAMEKASAN Penulis : Mars...