IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AKAD ISTISHNA’ DALAM
TRANSAKSI JUAL BELI ALAT BANGUNAN DI MEBEL BAROKAH
PADEMAWU PAMEKASAN
Penulis : Marsum
Pembahasan Jurnal El-Furqania Universitas Madura (UNIRA) Pamekasan
Vol.04 No.01 Februari 2017
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah
Oleh :
Hilma Rofiqotul Husna (1605036046)
Meidiana Pramesinta (1605036073)
S1 PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2018
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembiayaan istishna’ merupakan jenis
transaksi jual beli yang mana pembayaran bisa dilakukan saat
akad diawal, ditengah, ataupun diakhir saat barang sudah jadi. Transaksi istishna’ ini
memberi keuntungan kepada pembeli, dimana saat penjual membuat pesanan dari
pembeli menggunakan modalnya sendiri jika pembayaran diakhir ataupun ditengah,
maka modal separuh dari penjual dan pembeli. Sedangkan memberi keuntungan bagi
penjual saat pembayaran dilakukan diawal oleh pembeli, sehingga penjual bisa
membuatkan atau membeli pesanan dari pembeli menggunakan modal yang diberikan. Jika
diaplikasikan dalam bank syariah maka yang menjadi pembeli adalah nasabah
sedangkan penjual adalah pihak bank. Dari sini bank yang berperan menjadi
penjual pastinya membuatkan atau membelikan terlebih dahulu barang yang dipesan
oleh pihak nasabah dengan menggunakan modal dari pihak bank. Dari situ
perputaran uang yang ada di bank tidak terjadi pengendapan karena perputaran
dimana saat pembuatan barang menggunakan uang dari pihak bank kemudian saat
dijual kepada nasabah uang kembali lagi bahkan bank mendapatkan keuntungan atas
penjualan kepada nasabah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
implementasi pembiayaan akad istishna’ dalam transaksi jual beli alat bangunan
di Mebel Barokah?
2.
Bagaimana
proses akad istishna’ yang dilakukan dalam transaksi jual beli alat bangunan di
Mebel Barokah?
C.
Landasan Teori
Dalam implementasi pembiayaan akad
istishna’ dalam transaksi jual beli alat bangunan di Mebel Barokah untuk
landasan teori menggunakan metode penelitian kulitatif. Penelitian kualitatif
adalah sebuah penelitaian yng digunakan dalam mengungkapkan permasalahan kehidupan
kerja organisasi baik pemerintah maupun swasta, kemasyarakatan, olahraga,
budaya ataupun kesenian. Maka dari itu salah satu metode yang digunakan yaitu
metode penelitian kualitatif karena untuk membahas atau mengungkap permasalahan
dalam kegiatan kehidupan masyarakat sehari-hari yaitu berupa implementasi akad
istishna’ dalam jual beli. Tujuannya sendiri untuk mengetahui mengapa fenomena
atau permasalah itu terjadi, dan bagaimana bisa terjadi. Maka hal ini dapat
disimpulkan bahwa metode penilitian ini guna untuk memahami atau memecahkan
masalah dalam penelitan.
Dasar Hukum Istishna’ sendiri dalam
al-Qur’an surah al-Baqarah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا
يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Menurut Mazhab Hanafi, Istishna’ hukumnya boleh karena hal itu telah
dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa dahulu tanpa adanya ulama yang
mengingkari ketentuan syar’i.
Sedangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional terdapat pada Fatwa DSN
NO.06/DSN-MUI/IV/2000, yaitu bahwa jual
beli melalui akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan dan pembeli. Dimana Dewan Syariah Nasional
mensyaratkan alat pembayaran harus jelas dan diketahui jumlah dan bantuknya di
awal akad. Ketentuan dari harga barang yang sudah dipesan oleh konsumen tidak
dapat berubah selama masih dalam jangka waktu akad. Adapun alat pembayaran di
sini berupa uang, atau barang yang bermanfaat bagi orang lain dan juga
pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Transaksi akad istishna’ saat ini sudah
banyak diterapkan atau dipraktekkan dalama lembaga keuangan syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembahasan
1)
Implementasi
pembiayaan akad istishna’
Dalam mekanisme penerapan atau implementasi pembiayaan akad
istishna’ jual beli alat bangunan di Mebel Barokah, pemilik toko mebel atau
yang berperan sebagai penjual disini harus menjelaskan terlebih dahulu kepada
konsumen atau pembeli yang hendak melakukan akad istishna’, tujuannya agar
pembeli mengerti dan paham dalam pelaksanaan akad istishna’ dan tidak terjadi
kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Kemudian
dalam akad istishna’ ini harus menentukan harganya diawal terhadap barang yang
akan dipesan oleh pembeli, karena jika tidak ditentukan diawal kemungkinan
besar atau hal yang ditakutkan pembeli membatalkan barang pesanan tanpa ada
pemberitahuan yang jelas atau si pembeli tiba-tiba menghilang. Selain itu dalam pelaksanaan akad
istishna’ ini pihak pembeli atau pemesan barang harus datang ke tempat pembuat
(pemesanan) atau datang ke toko mebel, tujuannya untuk menghindari unsur-unsur
perbedaan antara pembeli dan penjual, maka pihak penjual disini tidak ingin
melakukan akad jika tidak bertemu secara langsung. Karena kebanyakan yang kita
lihat di masyarakat hanya melalui lewat telephone ataupun pesan, dan sering
terjadi kekecewaan atau kesalahan dalam mengantar barang sehingga harus
dikembalikan atau ditukarkan. Hal ini dari pihak penjual mungkin merasa
dirugikan karena biaya transport yang harusnya satu kali menjadi dua kali.
2)
Proses
akad pembiayaan istishna’.
Dalam implementasi akad pembiayaan istishna’ pada toko mebel ini
biasanya menggunakan pembayaran dua cara yaitu pembayaran dimuka atau
pembayaran tunai diawal. Untuk pembayaran diakhir jarang bahkan tidak ada yang
melakukan itu.
Untuk pembayaran secara kontan atau tunai, yaitu dari pihak pembeli
harus melakukan pembiayaan yang telah diajukan sebelumnya secara lunas, setelah
pmesanan barang sudah jadi maka pemesanan itu akan diantar ke
rumah pihak pemesan atau pembeli atau sesaui dengan kesepakatan yang telah
dibuat antara kedua belah pihak, disini harus dipastikan bahwa barang sudah
sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan pihak pemesan kepada pihak
pembuat. Kemudian untuk mengantarkan barang pesanan, baiaya transport
ditanggung oleh pihak pembuat atau penjaul.
Selanjutnya
untuk pembiayaan secara DP (uang muka) tujuan agar pihak pemesan tidak
membatalkan pemesan, karena jika tidak dikhawatirkan bahwa pihak pemesan atau
pembeli membatalkan pemesan atau tiba-tiba menghilang tanpa adanya ketidak
jelasan, hal ini menjadikan kerugian oleh pihak pemesan atau penjual. Dalam
akad pembiaayaan Istishna’ bisa dilakukan dua cara yaitu akad istishna’ yang
biasa dilakukan dan akad istishna’ paralel.
Dari gambar diatas dapat dijelaskan
sebagai berikut yaitu:
1.
Melakukan
pemesanan dengan spesifikasi yang di inginkan dari pihak pembeli atau pemesan
kepada pihak pembuat atau pihak toko mebel.
2.
Negosiasi
dan akad istishna’.
3.
Melakukan
pembayaran boleh dilakukan dimuka, dicicil sampai selesai, atau diakhir saat
barang pesanan di serahakan.
4.
Produksi
sesuai pesanan, disini pihak bank melakukan produksi sesuai
dengan spesifikasi yang disampaikan oleh pihak yang memesan atau dari pihak
nasabah.
5.
Kirim
barang, disini barang yang telah jadi diserahkan
kepada pihak yang memesan dari pihak bank berarti diberikan kepada nasabah
Dari gambar atau bagan diatas dapat
dijelaskan prosesnya adalah sebagai berikut:
1.
Akad
pertama (istisna’ I), yaitu si pembeli/nasabah melakukan pemesanan dangan
spesifikasi yang ditentukan kepada penjual/bank yaitu melakukan negosiasi dan
akad.
2.
Selanjutnya
pembeli/nasabah melakukan pembayaran diawal, dicicil, atau diakhir saat barang
akan di berikan.
3.
Kirim
barang, dimana pihak penjual mengantrakan pesanan kepada pembeli/nasabah.
4.
Akad
kedua (istishna’ II), pihak penjual/bank melakukan pemesanan kepada tempat yang
produksi barang yang dipesan oleh pembeli/nasabah semisal kepada toko mebel
Barokah.
5.
Selanjutnya
pihak bank melakukan pembayaran pada tempat yang dipesani barang tadi.
6.
Dan
yang terakhir yang memproduksi barang tersebut atau si pemilik toko mebel ini
mengantarkan pesanan kepada pihak bank/penjual
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat diambil
simpulan yaitu dalam implementasi pembiayan akad istishna’ pemilik toko harus
melakukan :
a. Penjelasan kepada konsumen yang hendak melakukan akad istishna’ agar
konsumen mengerti dan paham dalam pelaksanaan akad istishna’ sehingga tidak
terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
b. Menentukan harga diawal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
c. Konsumen harus datang langsung ke toko agar terhindar dari kesalahan dalam
kriteria pemesanan.
Sedangkan dalam proses pembiayaan istishna’
diatas ada dua cara dalam pembayaran
yaitu secara tunai (lunas) dan uang muka (DP), untuk pembayaran uang muka (DP)
konsumen dapat melunasinya ketika barang pesanan sudah jadi atau dapat
mengangsur sampai barang jadi. Untuk pembiayaan istishna’ sendiri ada dua cara
yaitu akad istishna’ biasa dan akad istishna’ paralel, dimana akad istishna’
paralel ini melibatkan pihak ketiga.
B.
Saran
Dalam implementasi akad istishna’
jual beli alat bangunan di Mebel Barokah hendaknya pihak penjual atau yang
memiliki toko mebel ini selalu menerapkan prosedur akad istishna’ dengan penuh
tanggungjawab serta jujur, serta mempertahankan kualitas barang yang akan
diberikan kepada pihak pembeli dan pastinya juga lebih berhati-hati dalam
menjaga kepercayaan pembeli karena hal tersebut sangatlah penting. Dalam
melakukan akad istishna’ harus disesuaikan dengan ekonomi islam tujuannya agar
tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak.
Semoga kawan2 lain yg baca bs mendapat manfaatnya 👏👍
BalasHapusWynn casino's new slot machines: Do you know where to play?
BalasHapusFor some reason, it 세종특별자치 출장안마 offers an array of 거제 출장안마 slots, and you could find a 광주 출장마사지 few on 제주도 출장안마 the 바카라 Vegas Strip. For the first time, it's